Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat pelaksanaan ketentuan wajib bagi produk barang non-pangan berlabel bahasa Indonesia yang berlaku mulai 1 Juli 2010 bagi produk impor maupun non impor. Sebelumnya dalam Permendag No.62/M-DAG/12/2009 mengenai labelisasi produk non pangan, dijadwalkan berlaku pada 21 Desember 2010. Menurut Direktur Perlindungan Konsumen Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Radu M. Sembiring, bagi semua produk non pangan yang baru diedarkan per 1 Juli 2010 wajib berlabel bahasa Indonesia. Sedangkan bagi produk non pangan yang sudah terlanjur beredar akan diberikan waktu satu tahun untuk ditarik dari peredaran.




