Departemen Keuangan melaporkan empat dari delapan orang obligor bantuan likuiditas bank indonesia saat ini masih berada di luar negeri. Hal ini menyebabkan pemerintah sulit untuk melakukan paksa badan untuk menagih utang utang mereka. Empat obligor itu adalah Marimutu Sinivasan dari Bank Putera Multikarsa, Agus Anwar dari Bank Pelita atau Istismarat, Lidya Mochtar dari Bank Tamara dan Atang Latief dari Bank Bira.




