PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dengan tegas menolak membayar tunggakan pajak murabahah dari bisnis syariahnya sebesar Rp 128 miliar. Karena menurut BNI berdasarkan UU syariah, transaksi murabahah tidak dikenakan pajak. Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo mengatakan, perseroan bersikukuh tidak memiliki kewajiban PPN untuk transaksi murabahah berdasarkan UU No.18 Tahun 2000 dan diperkuat oleh UU No.42 Tahun 2009. Menurut Gatot, jika BNI tetap dikenakan PPN murabahah tersebut, maka Ditjen Pajak harus memperlakukan hal yang sama kepada perbankan syariah. Tapi jika hal ini ditetapkan, maka industri syariah di Indonesia bisa hancur.




